KENDARINEWS.COM — Ala bisa karena biasa. Peribahasa ini sepertinya telah melekat dalam diri seorang anak di bawah umur berinisial A (16). Warga kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolaka Utara (Kolut). Kebiasaannya mencuri di sejumlah tempat membuatnya tidak kapok berurusan dengan kantor kepolisian. Terbaru, pelaku ditangkap aparat lantaran mencuri motor milik Abdul Gaffar.
Kapolsek Ngapa, Iptu Ansar melaui Kasi Humas, Aiptu Hari Hermawan menjelaskan motor merek Suzuki FD 110 merah dengan nomor polisi DT 4165 AJ dibawa kabur pelaku saat diparkir di tepi jalan poros Desa Tadaumera. Saat itu, Abdul Gaffar hendak mengambil sandalnya yang tertinggal di kebun.
“Karena hanya sebentar, korban tidak mencabut kunci motornya. Setelah keluar, korban melihat pelaku kabur membawa motor. Awalnya, korban mencoba mengejar. Namun laju motor terlalu cepat. Namun pelarian A tak berlangsung lama. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan,” terangnya, Rabu (25/8).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan tindak pindana pencurian. Tidak hanya kendaraan, namun juga pencurian barang properti, tabung gas, alat elektronik, uang hingga ternak .Dalam aksinya, pelaku tak pilih-pilih lokasi mulai dari gedung, rumah, sekolah termasuk kantor kepolisian juga pernah disasar. “Pelaku pernah mencuri kamera digital di laci ruangan intel Polsek Ngapa. Ditangkap juga di Kolaka saat kabur,” bebernya.
Sejauh ini, tersangka sudah sering masuk-keluar tahanan. Namun hal itu tak membuatnya jera. “Pelaku baru saja dibebaskan Juli lalu, namun langsung mencuri lagi. Bulan ini diakui sekitar lima kali mencuri termasuk motor Abdul Gaffar,” pungkasnya. (c/rus)