PAW Wakil Ketua DPRD Konkep tak Diproses

KENDARINEWS.COM — Penetapan Isman sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) menggantikan Imanuddin yang dipenjara kasus pidana Pemilu , belum diproses. DPRD Konkep menolak memproses rekomendasi DPP PKB tentang penunjukan Isman menjadi Wakil Ketua DPRD Konkep. Alasannya surat dari DPP semestinya ditujukan kepada pimpinan DPRD Konkep, sementara surat yang diajukan sebelumnya hanya berupa tebusan yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD Konkep.

Karena itu, kata dia, meminta kepada partai yang menaungi saudara Isman untuk bersurat kembali yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Konkep. Dengan begitu, pihaknya bisa segera memproses lebih lanjut. “Jika sudah ada suratnya, kami akan proses secepatnya. Tinggal surat tersebut yang ditunggu,” pintanya.

Isman

Terpisah, Ketua DPC PKB Isman, menuding ada oknum yang sengaja memperlambat proses paripurna pergantian antar waktu (PAW). Pasalnya, banyak alasan-alasan yang dibuat sehingga proses paripurna belum terlaksana. Di antaranya mengenai pencantuman gelar dan persoalan surat DPP PKB yang ditujukan kepada Sekretariat DPRD, dianggap tidak prosedural. “Pihak DPRD Konkep menilai seyogianya surat ditujukan kepada Ketua DPRD. Padahal substansi isi surat tersebut, sama persis dengan surat penunjukan Imanuddin menjadi Wakil Ketua I DPRD Konkep,” katanya.

Isman menganggap persoalan ini telah masuk dalam ranah politik. Menanggapi sikap dari DPRD Konkep, kata dia, saat ini sedang dibuat surat dengan beberapa permintaan. Salah satunya mempertanyakan kepada ketua DPRD Konkep, mengapa hingga saat ini belum diproses paripurna PAW, agar dirinya menggantikan Imanuddin. “Jika terus ditunda tanpa ada kejelasan, maka ada langkah lain yang akan kami tempuh,” ujar Isman.

Anggota DPRD Konkep ini menambahkan, mengenai surat yang diminta DPRD Konkep tentang rekomendasi dirinya untuk menggantikan Imanuddin, juga akan dibuat. “Atas nama DPW PKB langsung yang akan bersurat,” tandasnya. (ali/b).

Tinggalkan Balasan