KENDARINEWS.COM — Seorang pria berinisial EW (27) tak bisa berlebaran bersama keluarga. Warga Desa Wanamboteo Kecamatan Lambandia, Kolaka Timur (Koltim) ditangkap petugas dari Polsek Onembute, Konawe saat melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dan jelang Idul fitri 2021. Dari tangannya, polisi menyita satu saset Narkotika jenis sabu. Kapolsek Onembute, Ipda Syamsu Marlin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat operasi yustisi rutin. Di tengah operasi, aparat kepolisian menahan sebuah mobil Honda Brio lantaran mencurigakan. Pasalnya, saat ditanya RW tampak panik. Apalagi di dekat posisi rem tangan terlihat banyak plastik bening.
“Awalnya, petugas tak curiga. Sebab kami hanya operasi yustisi penegakan prokes. Namun karena tingkahnya yang mencurigakan, petugas lalu meminta EW turun dari mobil. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan,” kata Ipda Syamsu Marlin saat dikonfirmasi Kendari Pos, Jumat (7/5). Saat petugas mengecek tumpukan plastik bening, ditemukan satu saset bungkusan kecil berisikan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Konawe. Sebab peralatan di Polsek Onembute belum memadai. Makanya, pihaknya tidak bisa memastikan berat sabu yang diamankan.
“Barang buktinya telah kami serahkan ke Polres Konawe untuk penyidikan lebih lanjut. Paketan sabu mungkin seharga Rp 700 ribu soalnya sangat kecil,” jelasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika. (b/ndi)