Aturan Diberlakukan 2022, Upah Minimum Sektoral Bakal Dicoret

KENDARIPOS.CO.ID — Upah Minimun Sektoral (UMS) tak lagi masuk dalam item pengupahan. Penghapusan ini merujuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Atas dasar itu, pemerintah pusat pun telah menginstruksi seluruh kepala daerah meniadakan item UMS. Dalam regulasi terbaru, hanya ada item Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Plt Kepala Dinas Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra, Haswandy membenarkan hal itu. Hanya saja, tidak secara otomatis UMS akan dihapus. Pasalnya, aturan ini baru akan resmi diberlakukan pada tahun 2022 mendatang. Makanya, Pemprov sampai saat ini belum menghapus UMS.

“Kami masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kalau sudah ada juknisnya, kami akan tindak lanjuti. Jadi, tunggu saja prosesnya,” ujar Haswandy. Penghapusan UMS lanjutnya, merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU itu, hanya disebutkan UMP dan UMK tanpa menyebutkan lagi UMS. “Dengan adanya aturan itu, kemungkinan upah pekerjaan sektoral akan menyesuaikan dengan UMP dan UMK,” jelasnya.

Besarannya kata dia, berdasarkan putusan dewan pengupahan. Yang mana, perhitungannya didasari pada poin atau indikator yang telah ditetapkan pemerintah. Diantaranya, kondisi inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi dan data statistik lainnya. “Penghapusan baru akan dilakukan pada 2022 mendatang. Jadi masih akan tetap berlaku hingga Desember 2021. Saat ini pak gubernur juga masih menunggu hasil rumusan dewan pengupahan, sebelum mengambil kebijakan terkait dengan penerapan UMS, ” pungkasnya. (c/rah)

UMP Sultra Tahun 2021
UMP Rp 2,55 Juta
UMS Pertambangan Rp 2,61 Juta
UMS Konstruksi Rp 2,69 Juta

Pertimbangan
-Pertumbuhan Ekonomi -5,32 Persen
-Konsumsi Masyarakat Minus 5,51 Persen
-Investasi Turun 8,81 Persen
-Belanja Pemerintah Turun 6,09 Persen
-Impor Turunan Sebesar 7,9 Persen
-82,85 Persen Perusahaan Mengalami Penurunan Pendapatan

Tinggalkan Balasan