KENDARINEWS.COM — Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai 10 Oktober lalu akan berakhir hari ini (Jumat, red). Dari tujuh kabupaten yang gelar Pilkada, baru dua KPU melakukan pleno penetapan DPT. Masing-masing, Wakatobi 73.918 dan Konsel 203.339. Lima kabupaten lainnya masih berlangsung.
Anggota KPU Sultra, Muh. Nato Al Haq mengatakan, ketika telah dilaksanakan pleno, secara otomatis warga yang masuk DPT berhak menyalurkan suaranya. Mereka yang diakomodir dalam DPT tidak dapat lagi dicoret, karena sifatnya final. “Warga yang ditetapkan masuk dalam DPT, diharapkan tanggal 9 Desember nanti dapat menyalurkan suaranya dengan baik,”kata Muh Nato Al Haq kepada Kendari Pos, Kamis (15/10).
Warga yang tak masuk DPT karena belum memiliki E-KTP, kata dia, ada kebijakan khusus untuk bisa mengantarkan mereka bisa memilih pada hari pemungutan suara nanti. Yaitu dengan mengurus secepatnya E-KTP di Dukcapil. “Jika terkendala tidak tersedianya blanko, maka bisa meminta Surat Keterangan (Suket). Karena syarat utamanya agar bisa memilih adalah E-KTP atau Suket. Nantinya tinggal ditunjukan kepada panitia ketika pemilihan, mereka akan dilayani ketika DPT telah selesai memilih,” tandasnya.
Tiga Ribuan Pemilih Wakatobi
KPU Wakatobi melaksanakan pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT sebanyak 73.918. Rinciannya laki-laki 36.351 dan perempuan 37.567. Kegiatan itu disaksikan komisioner Bawaslu Wakatobi dan seluruh PPK.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menyebut ada ratusan tamabahan pemilih yang ditetapkan saat pleno, itu berdsarkan DPSHP. DPT di Kecamatan Wangi-Wangi sebanyak 18.248, Wangi-Wangi Selatan 19.539, Kaledupa 8.069, Kaledupa Selatan 5.854, Tomia 5.405 dan Tomia Timur 5.268. Adapun Kecamatan Binongko 6.805, Togo Binongko 3.730. “Usai pleno kita juga langsung menbuatkan berita acara penetapan DPT dan diserahkan ke Bawaslu hingga Dukcapil,” terang Rajab.
Pantauan Kendari Pos saat pleno, kurang lebih 3.000 pemilih belum mengantongi E-KTP. Hal ini menjadi catatan Bawaslu ke Dukcapil Wakatobi. Dukcapil telah melakukan perekaman E-KTP dengan turun langsung di pulau-pulau.
Sementara itu, Ketua KPU Konsel Aliudin mengungkapkan lembaganya menetapkan jumlah DPT Konsel sebanyak 203.339. Jumlah itu berkurang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 203.889.
“Setelah dilaksanakan rekapitulasi DPSHP, dan kemudian ditetapkan menjadi DPT 203.339. Jadi selisih angka 550 jiwa. Itulah yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” katanya. Aliudin menjelaskan, adanya selisih itu setelah dilaksanakan perbaikan DPS. Ada pemilih ganda, ada yang meninggal dunia, adapula yang masih dibawah umur. Sehingga itu dinyatakan TMS.
Ia berharap masyarakat yang belum punaya E-KTP agar segera segera merekam. “Kalau ada yang merasa belum masuk DPT, itu masih bisa menyalurkan hak pilih sepanjang memiliki KTP,” tambahnya. (kam/thy/m6/b)