PKS Selidik Pasal-pasal Gaib di UU Cipta Kerja

KENDARINEWS.COM — Anggota DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengkritisi soal banyaknya versi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar. Setidaknya ada lima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar di kalangan publik. Bahkan, banyak anggota DPR juga belum mengetahui mana draf yang sudah final.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI dengan tegas menolak penetapan Undang Undangan CIpta kerja (Omnibus Law

”Berubahnya draft UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU ‘sapu jagat’ ini. Pemerintah harus segera meliris draft resmi. Kesimpangsiuran di tengah masyarakat akan terus terjadi jika hal tersebut tidak dilakukan,” ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (13/10).

Oleh sebab itu Ketua DPP PKS ini mendesak supaya pemerintah bersama dengan DPR membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut. “Perlu diingat, meski draft terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan. Tidak hanya kluster ketenagakerjaan yang menjadi masalah, tapi ada kluster-kluster lain yang merugikan masyarakat banyak.Segera Batalkan UU Cipta Kerja,” katanya.

Mardani berujar PKS akan terus mencari pasal-pasal di UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut yang tidak berpihak ke masyarakat. Sehingga memang seharusnya UU Cipta Kerja dibatalkan. “Fraksi PKS DPR juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal gaib dalam draft terakhir yang kami terima,” ungkapnya.

Diketahui, beredar lima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.
Ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ?1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. (jp)

Tinggalkan Balasan