Mudahkan Layanan, DPM-PTSP Konsel Gunakan Aplikasi Sicantik Cloud


KENDARINEWS.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terus berbenah. Untuk memudahkan dan memaksimalkan layanan izin di kabupaten itu, pihak instannsi tersebut mulai menerapkan aplikasi cerdas pelayanan perizinan terintegrasi untuk publik (Sicantik) Cloud.

I Putu Darta

Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta, mengungkapkan, Sicantik Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang dapat diakses oleh pengurus izin secara online. “Aplikasi ini merupakan program melalui Kominfo RI yang sangat istimewa dan didesain sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Orentasinya adalah menghimpun layanan izin, baik online single submission (OSS) maupun non OSS sehingga lebih mudah,” ungkapnya, kemarin.

Disisi lain, melalui aplikasi Sicantik Cloud ini dapat memperpendek jenjang pengurusan izin. Termasuk administrasi non perizinan. Saat ini kata Putu Darta masih sementara disosialisasikan dengan OPD serta instansi teknis yang ada di lingkup Pemkab Konsel.
“Aplikasi ini akan terintegrasi di masing-masing OPD dan muaranya tetap di DPM-PTSP. Misalkan di Dinas Perhubungan. Jika pemohon hendak mengurus izin yang berkaitan dengan dinas tersebut, maka tinggal mengakses melalui aplikasi itu. Tentu ada tracking perjalanan administrasi sampai mendapatkan keabsahan dari lembaga berwenang dalam hal ini DPM-PTSP,” jelasnya.

Salah satu keunggulan dari aplikasi tersebut, sambung dia, pengurus izin bisa melihat secara langsung progres secara online tanpa harus mendatangi instansi terkait. Aplikasi tersebut tambah dia akan mulai di efektifkan pada tahun 2021. Hal itu sebagai upaya mendukung Kabupaten Konsel menjadi daerah berbasis elektronik. “Jadi ini bisa lebih efektif, dan bisa kita akses izin sesuai yang kita inginkan dan dapat diprint melaui aplikasi online yang kita gunakan. Baik menggunakan handphone maupun komputer. Jadi intinya aplikasi ini lebih memudahkan dan lebih efektif,” tandasnya. (c/kam)

Tinggalkan Balasan