KENDARINEWS.COM-– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Topan Sopuan, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Toronipa, Kecamatan Soropia, pada Sabtu (31/01/2026). Kegiatan yang bertujuan memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat desa ini menjadi bagian dari gerakan nasional untuk mendorong terbentuknya desa cerdas hukum.
Kakanwil Topan Sopuan menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan dan pemahaman hukum kepada masyarakat secara langsung.
“Kegiatan ini sangat strategis sebagai upaya memperluas akses keadilan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kami ingin memastikan hukum tidak menjadi sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari warga,” ucapnya.
Agenda utama dalam penyuluhan kali ini adalah sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kakanwil menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru ini yang menggantikan aturan lama hasil warisan kolonial.
“Sosialisasi KUHP Nasional penting agar masyarakat beralih ke hukum nasional yang lebih adil dan manusiawi. Kita perlu memastikan warga memahami aturan baru ini agar tidak terjadi salah paham di lapangan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil menyampaikan apresiasi atas capaian pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah mencapai 100 persen di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Tenggara, termasuk Desa Toronipa. Ia mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai garda terdepan akses konsultasi dan bantuan hukum.
“Keberadaan Posbankum adalah garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah. Saya berharap warga tidak ragu memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan akses keadilan yang layak,” katanya.
Selain penguatan pemahaman hukum pidana, Kakanwil juga mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk memperhatikan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas potensi lokal, produk unggulan, serta karya kreatif yang dimiliki desa. Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya dapat memperkuat identitas wilayah tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Tak hanya itu, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga didorong untuk memperkuat legalitas usaha melalui pendaftaran badan usaha, termasuk skema Perseroan Perorangan. Hal ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan usaha yang dijalankan.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan Kementerian Hukum terus diperkuat dalam pendampingan pendaftaran KI dan legalitas usaha, agar desa tidak hanya sadar hukum, tetapi juga kuat secara ekonomi,” pungkasnya.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra, narasumber ahli hukum, serta ratusan masyarakat Desa Toronipa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat membentuk masyarakat yang tertib, sadar akan hak dan kewajiban, serta semakin mudah mengakses layanan hukum negara.









































