Pemkab Bombana Larang Petasan, Konvoi, dan Miras di Malam Tahun Baru 2026

– Fokus Keamanan Publik Tanpa Kompromi

KENDARINEWS.COM- Tak ada petasan memercah, tak ada konvoi kendaraan yang berdesir, dan tak ada minuman beralkohol yang mengalir saat malam pergantian tahun 2026 di Kabupaten Bombana. Pemerintah kabupaten melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4.2/6075 yang ditetapkan di Rumbia, Senin (30/12/2025), melarang ketiga aktivitas itu secara total.

Larangan tegas ini dijadikan langkah pencegahan untuk menghentikan kecelakaan, gangguan keamanan, dan tindak kriminal yang kerap melonjak saat euforia pergantian tahun membanjiri masyarakat.

“Euforia tidak boleh mengorbankan keselamatan publik. Jangan sampai kegembiraan berubah menjadi kesedihan,” tegas Bupati Bombana Ir. Burhanuddin.

Selain petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi yang berbahaya, aktivitas konvoi juga dilarang karena berpotensi menimbulkan kemacetan parah, kecelakaan lalu lintas, dan keresahan warga. Konsumsi miras juga termasuk dalam daftar larangan utama, mengingat seringkali menjadi akar masalah kejahatan dan kecelakaan.

Untuk memastikan aturan ini terlaksana dengan baik, aparat pemerintah, TNI, dan Polri akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara intensif sepanjang malam pergantian tahun. Tujuannya: merayakan tahun baru yang penuh sukacita, tapi tetap aman dan tenteram bagi semua warga.

Tinggalkan Balasan