Penetapan UMP Jabar Masih Diformulasikan

KENDARINEWS.COM — Informasi terbaru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 hingga kini masih dalam tahap pembahasan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 beserta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dibahas secara mendalam oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai unsur.

Dedi mengungkapkan, keputusan mengenai UMP Jawa Barat 2026 akan ditandatangani olehnya pada Rabu, 24 Desember 2025. Ia memastikan bahwa hingga Selasa, proses finalisasi masih berlangsung. “Nanti tanggal 24 saya tandatangani ya, hari ini (Selasa) masih finalisasi,” ujar Dedi di Bandung, Selasa.

Menurut Dedi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat masih melakukan perundingan bersama perwakilan buruh, pengusaha, serta para ahli terkait UMP, UMK, dan upah sektoral. Hal ini dilakukan mengingat upah minimum tahun 2026 wajib diumumkan pada 24 Desember 2025.

Diketahui, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pleno terkait kenaikan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (19/12). Dalam rapat tersebut, usulan dari serikat pekerja dan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disampaikan dan ditampung.

Dalam usulannya, serikat buruh menyampaikan rata-rata UMK 2025 berada di angka Rp3.589.619. Namun, mereka menyoroti tingginya disparitas antar-daerah, seperti Kota Banjar dengan UMK Rp2.204.754, sementara Kota Bekasi mencapai Rp5.690.753.

Serikat buruh menilai regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, belum mampu menjawab persoalan disparitas tersebut. Formulasi perhitungan yang menggunakan inflasi tahunan September 2025 sebesar 2,19 persen serta laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan dengan indeks alpha 0,5 hingga 0,9 dinilai belum mampu mengejar ketimpangan upah antarwilayah.

Sebagai contoh, Kota Banjar disebut tidak akan mampu menyamai Kota Bekasi meski penetapan UMK 2026 menggunakan alpha tertinggi 0,9. Oleh karena itu, serikat buruh meminta agar persoalan disparitas diurai dengan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan. Selain itu, hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan dalam menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Barat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, serikat buruh mengusulkan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp3.833.318. Sementara untuk UMSP 2026, mereka mengusulkan angka Rp3.870.004.

Di sisi lain, Apindo menilai penentuan alpha tidak seharusnya hanya memperhatikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut mereka, keberadaan tenaga kerja juga tidak terlepas dari peran perusahaan, sehingga kontribusi pengusaha perlu menjadi pertimbangan.

Untuk menjaga keseimbangan, Apindo meminta Gubernur Jawa Barat menggunakan alpha 0,5 dalam menetapkan UMP 2026, yang menghasilkan kenaikan sebesar 4,745 persen. Apindo juga tidak mengusulkan UMSP 2026 karena menilai tidak ada amanat dari pelaku usaha sektor di Jawa Barat untuk mengajukan upah sektoral. Selain itu, Apindo menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan kelayakan bagi pekerja, tetapi juga kemampuan bayar pengusaha. (jpnn)

Tinggalkan Balasan