Kasus Pelecehan Anak: Budiman Terdakwa atau Hanya Dikambinghitamkan?

KENDARINEWS.COM– Kasus pelecehan dengan terdakwa Budiman menyisakan tanda tanya dan ketidakpuasan dari kuasa hukum dan keluarga terdakwa. Vonis 5 tahun dianggap terlalu dini tanpa mempertimbangkan bukti yang harusnya bisa meringankan terdakwa.

Kuasa Hukum terdakwa Andre Darmawan mengungkapkan banyak kejanggalan yang ditemukan saat persidangan. ” Dan kejanggalan ini membuat kami mengambil sikap untuk melakukan upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi,” ujar Andre Darmawan dalam podcast yang dipandu Direktur Kendari Pos Awal Nurjadin di Graha Pena Kendari, Rabu (24/12/25).

Andre menyebut kejanggalan diantaranya Hasil Visum tidak pernah dihadirkan,  keterangan korban berubah total saat sidang. “Di BAP kepolisian, korban tidak.menyatakan merasakan tonjolan atau melihat terdakwa membuka resleting celana, kesaksian ini tiba tiba muncul dipersidangan, inikan aneh,” papar Andre.

Kejanggalan lain yakni saksi verbalisan polisi tidak dihadirkan, dan  barang bukti pakaian diberikan terlambat.

Kuasa Hukum guru Supriyani, ini menilai lebih dalam bahwa kasus yang melibatkan kliennya ada sesuatu yang coba ditutupi. ” Kami dapat informasi bahwa ada kejadian sebelumnya yang coba ditutupi. Hasil visum positif ditemukan sperma namun sperma yang ada diperkirakan telah berumur 5 hari sebelum kejadian yang melibatkan kliennya,” kata Andre.

Atas kejadian dan vonis kliennya ini Andre Darmawan mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

” Kami berharap ditingkat banding ini, aparat hukum bisa lebih jeli, lebih teliti. Pengadilan harus bersikap betul menggali lebih dalam tentang kebenaran, ” pungkas Andre

Sementara isteri terduga pelaku, Asriani berharap pengadilan bisa lebih menilai dengan baik apa apa yang menjadi bukti sehingga kasus ini bisa lebih terang benderang, tidak ada bukti yang dilibatkan. (ani)

Tinggalkan Balasan