KENDARINEWS.COM — Aktivis iklim Greta Thunberg ditangkap polisi di pusat Kota London saat mengikuti aksi solidaritas untuk mendukung para tahanan kelompok Palestine Action yang melakukan mogok makan di penjara, Selasa (23/12/2025).
Dalam video yang dibagikan organisasi Prisoners for Palestine, Greta terlihat membawa papan bertuliskan, “Saya mendukung para tahanan Palestine Action. Saya menentang genosida.”
Organisasi tersebut menyatakan bahwa Greta ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme Inggris.
“Greta Thunberg ditangkap berdasarkan Undang-Undang Terorisme saat aksi protes penguncian diri yang dilakukan oleh Prisoners for Palestine,” ujar pernyataan kelompok itu, dikutip dari AFP.
Menurut Prisoners for Palestine, aksi tersebut menargetkan perusahaan asuransi Aspen Insurance yang disebut menyediakan layanan bagi perusahaan pertahanan Israel, Elbit Systems. Dua aktivis dilaporkan menyemprotkan cat merah ke bagian depan gedung sebelum polisi tiba.
Juru bicara Kepolisian Kota London mengatakan, sekitar pukul 07.00 waktu setempat terjadi perusakan di sebuah gedung di Fenchurch Street.
“Seorang pria dan seorang wanita telah ditangkap karena dicurigai melakukan perusakan. Mereka menempelkan diri di dekat lokasi kejadian,” ujar juru bicara kepolisian, dikutip dari The Independent.
Menurut kepolisian, Greta ditangkap karena membawa papan yang dianggap mendukung organisasi terlarang, merujuk pada Palestine Action. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 13 Undang-Undang Terorisme Tahun 2000.
Sejak aksi mogok makan para tahanan dimulai pada 2 November, tujuh orang dilaporkan telah dilarikan ke rumah sakit. Dua di antaranya, Kamran Ahmed (28) dan Amu Gib (30), dirawat pekan lalu setelah menolak makanan dalam waktu lama.
Organisasi Prisoners for Palestine menyebut kondisi kesehatan Amu Gib memburuk dengan cepat. Ia dibawa ke rumah sakit pada Sabtu (20/12/2025) dan kini membutuhkan kursi roda. Pekan lalu, dokter gawat darurat James Smith memperingatkan bahwa beberapa aktivis berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan perawatan medis spesialis.
Para tahanan tersebut menghadapi dakwaan terkait dugaan pembobolan dan perusakan kriminal atas nama Palestine Action, kelompok yang telah dilarang berdasarkan undang-undang terorisme Inggris.
Sebuah firma hukum yang mewakili para peserta mogok makan menyatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Kehakiman David Lammy pada Senin (22/12/2025), yang menguraikan rencana untuk menempuh jalur hukum dan meminta pertemuan mendesak terkait kondisi kesehatan para tahanan.
Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi. Para pengacara menuding pemerintah mengabaikan kebijakan keselamatan penjara.
Kementerian Kehakiman Inggris membantah tudingan tersebut. “Kami ingin para tahanan ini menerima dukungan dan pulih. Namun kami tidak akan menciptakan insentif yang mendorong orang mempertaruhkan nyawa mereka melalui mogok makan,” ujar juru bicara kementerian. (kompas.com)









































