GIC Apresiasi Penerbitan PP Penugasan Polri

KENDARINEWS.COM — Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC) Febry Wahyuni Sabran memberikan penilaian positif terhadap rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Ia menilai langkah tersebut tepat dan relevan dengan dinamika yang berkembang saat ini.

Menurut Wahyuni, penerbitan PP membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak. Ia bahkan menilai, meskipun tidak disebutkan secara langsung, penerbitan PP tersebut bertujuan mengakhiri polemik yang sebelumnya dimulai oleh sejumlah tokoh dalam Komite Reformasi Polri.

“PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut,” ujar Wahyuni. Ia menambahkan, PP memiliki hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Peraturan Kepolisian (Perpol), sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur di dalamnya. Dengan demikian, PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari potensi gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.

Secara substansial, Wahyuni menilai PP tersebut memperkuat orientasi dan tujuan penerbitan Perpol 10/2025 dalam kerangka reformasi dan profesionalisasi Polri. Ia menyebut penerbitan PP memiliki dimensi strategis yang kompleks. Pertama, dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada pada posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.

Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau persoalan hukum yang mungkin muncul. Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.

Dengan demikian, PP dinilai bukan sekadar instrumen hukum formal, tetapi juga menjadi pernyataan politik yang tegas dari pemerintah mengenai arah kebijakan kepolisian nasional. Langkah ini menunjukkan adanya visi pemerintah yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia.

Wahyuni menilai, dengan terbitnya PP, kepastian hukum dalam penugasan dan operasional Polri memiliki landasan yang lebih kuat. Hal ini penting untuk menjamin konsistensi implementasi kebijakan kepolisian serta menghindari kebingungan di tingkat operasional. PP juga dinilai secara efektif menutup perdebatan terkait konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi tidak relevan karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi.

Ia juga menyoroti langkah pemerintah tersebut sebagai bukti sinergi yang baik antara eksekutif dan kepemimpinan Polri. Menurutnya, koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.

Ke depan, Wahyuni berharap keputusan ini dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana pemerintah mengambil sikap tegas berdasarkan analisis yang komprehensif dan kepentingan nasional. Ia menegaskan bahwa reformasi kepolisian membutuhkan dukungan politik yang kuat serta kepastian hukum yang jelas, dan penerbitan PP ini merupakan langkah konkret ke arah tersebut. Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi regulasi berjalan efektif sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat. (jpnn)

Tinggalkan Balasan