KENDARINEWS.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan lembaganya masih membutuhkan peran personel kepolisian. Pernyataan ini disampaikannya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang tengah menjadi polemik.
Setyo menjelaskan, saat ini KPK memiliki sejumlah pegawai yang berasal dari lembaga dan kementerian lain. “Jadi memang di KPK ini ada beberapa pegawai yang bersumber dari luar, dari kejaksaan, dari kepolisian, bahkan dari kementerian/lembaga lainnya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).
Selain itu, ia menyampaikan bahwa KPK turut dilibatkan dalam upaya pemerintah menindaklanjuti putusan MK tersebut, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan,” ujarnya.
Setyo menegaskan, peran anggota kepolisian masih dibutuhkan KPK di sejumlah penugasan tertentu. “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ucapnya.
Penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian sendiri terus menuai polemik, menyusul terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah pun merespons dengan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah memilih menerbitkan PP daripada langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Yusril menjelaskan, langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan MK sekaligus merespons polemik yang muncul akibat Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pascaputusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).
Lebih lanjut, Yusril menekankan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional. (SindoNews)









































