KENDARINEWS.COM — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid turun tangan merespons meluasnya konflik lahan antara masyarakat Kabupaten Poso dan Badan Bank Tanah. Gubernur menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat di wilayah Lore Bersaudara dari klaim kepemilikan lahan oleh Badan Bank Tanah (PT BBT).
Anwar menyatakan, sejak Juli 2025 pihaknya telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk meminta peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di Desa Watutau. Hal itu disampaikan Anwar melalui keterangan pers di Palu, Selasa (23/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Anwar melakukan kunjungan lapangan dan berdialog langsung dengan masyarakat di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, pada Minggu (21/12). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas meluasnya pengaduan masyarakat terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah (PT BBT).
“Karena persoalan ini terus berkembang dan meluas, saya merasa tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Anwar. Dari hasil peninjauan lapangan dan dialog bersama warga, Gubernur menyimpulkan adanya ketidaksesuaian antara informasi yang diterima pemerintah pusat dengan kondisi faktual di lapangan.
Anwar menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yakni mengamankan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) agar tidak dikuasai secara sepihak oleh oknum pejabat atau pengusaha besar. Namun demikian, ia menekankan bahwa prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan realitas di lapangan.
“Tanah bekas HGU yang tidak diolah dan tidak dikuasai masyarakat seharusnya dikelola negara. Tetapi jika di lapangan tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” katanya. Anwar juga mencontohkan praktik pengakuan padang penggembalaan dan lahan kolektif masyarakat adat di sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah yang selama ini dilindungi oleh negara.
Menurut Anwar, prinsip-prinsip hukum agraria tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dalam jangka panjang. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu serta memperjuangkan hak-haknya secara tertib dan bermartabat.
Gubernur juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan anarkistis atau perusakan. Ia memastikan pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa kehadiran gubernur bersama Satgas PKA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mencegah eskalasi konflik serta melindungi hak-hak petani.
Satgas PKA meminta agar seluruh aktivitas pematokan lahan dan tindakan intimidasi di lapangan dihentikan sementara, hingga proses pendataan subjek dan objek lahan diselesaikan secara menyeluruh dan adil. Eva menambahkan, Satgas PKA akan terus mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dipulihkan sepenuhnya sesuai dengan prinsip keadilan agraria. (jpnn)









































