Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda, Oditur Minta Waktu Tambahan

KENDARINEWS.COM — Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali mengalami penundaan. Sidang yang semula dijadwalkan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/12/2025), resmi ditunda oleh majelis hakim.

Penundaan mencakup dua berkas perkara, yakni:

  • Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal
  • Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja

Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, mengetuk palu dan menyatakan bahwa sidang ditunda hingga Kamis, 11 Desember 2025.

“Untuk memberikan kesempatan kepada Oditur Militer menyiapkan tuntutannya, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 11 Desember 2025,” ujar Subiyatno dalam persidangan dikutip dari Kompas.com. Tim Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tambahan waktu diperlukan untuk menyelesaikan berkas tuntutan terhadap para terdakwa.

Dari pihak terdakwa, tim penasihat hukum yang terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu, menyatakan menerima keputusan penundaan sidang.

Penundaan ini menambah daftar penundaan sidang dalam kasus kematian Prada Lucky. Sehari sebelumnya, Rabu (3/12/2025), sidang pembacaan tuntutan untuk 17 terdakwa dalam berkas perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 juga ditunda menjadi Rabu, 10 Desember 2025.

Ke-17 terdakwa tersebut meliputi prajurit berpangkat Pratu hingga Letda, termasuk:
Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Kasus ini mencuat setelah Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. Lucky sempat dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, sebelum akhirnya meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan para seniornya.

Komandan Brigif 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut. Sementara Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, memastikan bahwa 20 personel TNI telah ditetapkan tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan publik menanti proses hukum terhadap seluruh terdakwa berjalan transparan dan tuntas.

Tinggalkan Balasan