KENDARINEWS.COM-Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek tersebut. Ketiganya ditengarai menerima aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.
Salah satu yang ditahan adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Namanya Yasin, ASN yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara dua tersangka lain yang ditahan adalah Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan dan Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta, perusahaan pemenang proyek pembangunan RSUD Koltim.
Ketiga tersangka resmi mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Senin malam (24/11/2025).
Semua informasi itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini (tadi malam), Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 24 November 2025.
Asep kembali menjelaskan, ketiga tersangka dimaksud adalah Yasin selaku ASN di Bappenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Hendrik Permana selaku ASN di Kemenkes, dan Aswin Griksa selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta (GC).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia menambahkan, dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka yang terjaring OTT pada Agustus 2025.
Kelima orang yang sudah ditahan sebelumnya, yakni Abdul Aziz selaku Bupati Koltim periode 2024-2029, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman selaku KSO PT PCP. (rml/ing)









































