KENDARINEWS.COM-– Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sekda Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., kembali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk mengelola anggaran secara tertib, efektif, dan sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan anggaran ini sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Dalam keterangannya, Asrun Lio menjelaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai mekanisme anggaran sangat penting bagi seluruh OPD. Dengan pemahaman yang mendalam, setiap proses pelaksanaan kegiatan dapat dijelaskan secara profesional saat dilakukan audit atau pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) bertugas melaksanakan kegiatan dan menggunakan anggaran berdasarkan DPA yang telah disahkan.
Di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat 26 dinas, 9 badan, termasuk Badan Penghubung Pemerintah Daerah (BPPD). Masing-masing kepala dinas atau kepala badan bertindak sebagai PA. Sementara itu, Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, yang bertugas memastikan seluruh PA menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Asrun Lio juga menambahkan bahwa pejabat yang ditunjuk oleh PA, seperti kepala bidang atau kepala bagian, menjalankan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk melaksanakan sebagian tugas PA, termasuk pengajuan pencairan dana, pengawasan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Setiap OPD harus memahami peran dan batas kewenangannya, baik sebagai PA maupun KPA. Kepatuhan terhadap struktur dan mekanisme ini akan memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Asrun Lio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Asrun Lio menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan berdasarkan DPA bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh OPD.
“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah diharapkan menjadi pedoman dalam setiap pelaksanaan anggaran, sehingga pemerintahan daerah dapat berjalan secara efisien, bersih, dan berintegritas tinggi,” imbuhnya.









































