Wali Kota dan Wawali Tunaikan Zakat di Baznas

KENDARINEWS.COM–Hari Raya Idulfitri 2025 masih 2 pekan lagi, namun Wali Kota Kendari, dr.Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota (Wawali) Kendari, Sudirman lebih awal menunaikan kewajiban zakat. Duet pemimpin Kota Kendari itu bayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (13/3/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menetapkan takaran dan nilai nominal zakat. Yang terbesar Rp 48 ribu, terkecil Rp 25 ribu perjiwa. Wali Kota Kendari, dr.Siska mengatakan menunaikan zakat adalah kewajiban setiap muslim sebagai bentuk kepatuhan dalam beragama.

“Saya mengajak ASN, non ASN dan seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera menunaikan pembayaran zakatnya melalui Baznas sebagai kewajiban kita bersama,” ujarnya Wali Kota dr.Siska.

Mantan Wakil Wali Kota Kendari itu menjelaskan, realisasi penerimaan zakat dan infaq seluruh ASN dan masyarakat di Baznas Kendari berada di urutan kedua tingkat Provinsi Sultra.

Oleh sebab itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak menjadi prioritas Pemerintah Kota Kendari.

“Kami melalui Kabag Kesra akan terus mengoptimalkan dan memperdalam sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran kewajiban zakat dan infaknya bisa melalui Baznas. Kami melihat masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang tempat dan manfaat zakat, sehingga perlu ada upaya lebih dalam penyuluhan dan edukasi,” jelas Wali Kota dr.Siska.

Sementara itu, Kepala Baznas Kota Kendari, Amri Natsir, mengatakan besaran zakat fitrah di Kota Kendari telah ditetapkan. Ia berharap masyarakat segera menunaikan zakat fitrah melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai masjid.

“Sesuai imbauan Wali Kota, masyarakat diharapkan segera membayar zakat fitrah sesuai dengan jenis makanan pokok atau beras yang dikonsumsi, agar lebih cepat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama fakir miskin. Kalau bisa jangan pas hari lebaran baru diserahkan,” ujar Amri Natsir. (iky/b)