KENDARINEWS.COM—Di usianya yang masih muda, AR (20) tidak memanfaatkan fisiknya untuk mencari pekerjaan halal agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebaliknya, pemuda pengangguran itu malah mencari jalan pintas untuk mendapatkan cuan. AR mencuri emas di rumah kosong. Akibatnya, ia harus berurusan dengan hukum.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, penangkapan terhadap AR bermula dari laporan korbannya, A (34). Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan perhiasan emas 14,5 gram atau senilai Rp 17 jutaan yang disimpan di rumahnya di Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
“Saat itu, korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong menuju Kota Kendari. Dalam perjalanan, korban mengecek CCTV yang terkoneksi dengan handphone miliknya namun tidak tersambung. Setelah kembali ke rumahnya, korban langsung mengecek sekeliling rumah dan melihat jendela samping rumahnya tidak terkunci. Curiga dengan hal tersebut, korban memeriksa dalam rumah dan memastikan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri,” kata Iptu Dwi Arif.
Setelah mendapati kondisi tersebut, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Kolaka. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pelaku telah kami amankan di sel tahanan Polsek Kolaka. Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta yang merupakan hasil dari penjualan perhiasan emas dan dua unit HP yang dibeli dengan menggunakan uang dari hasil penjualan perhiasan emas curian tersebut. Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Iptu Dwi Arif. (fad/KN)