Kuasai 13 Sachet Sabu, IRT di Kolaka Diringkus Polisi

KENDARINEWS.COM—Entah apa yang ada dibenak H alias M (56). Di usianya yang tak lagi muda, wanita paruh baya itu nekat berbisnis barang haram sabu. Akibatnya, ibu rumah tangga itu harus mendelam dibalik jeruji besi.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengungkapkan, penangkapan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako tersebut berawal dari informasi adanya perederan narkoba yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa. Dari informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan. 

“Dalam penyelidikan tersebut dilakukan penggeledahan di rumah H alias M dan ditemukan 13 sachet plastik klip bening butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan di dalam kamar disimpan di atas lantai,” bebernya Dwi Arif.

Perwira dengan dua balok di pundak tersebut mengatakan, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantorĀ  Sat Resnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba. Ia dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Dwi Arif. (KN)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *