Terima Keppres Perpanjangan Jabatan, Andap Bilang Begini

KENDARINEWS.COM—Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto resmi diperpanjang.

Sekjen Kemenkumham itu mengakui jika penyerahan Kepres baru saja berlangsung Kamis sore (5/9)

“Iya saya masih diberikan kepercayaan. Mohon doanya agar bisa bekerja lebih baik.kedepannya,” kata Andap via telepon seluler Kamis (5/9), sekitar pukul 15.30 wita.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sultra, Muliadi mengatakan perpanjangan masa jabatan Andap Budhi Revianto ini berdasarkan putusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), dengan merujuk Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 98/P/Tahun 2024 per tanggal 4 September 2024.

“Kepres ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan, pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur,” kata Muliadi.

Ia menambahkan jika Andap Budhi Revianto sudah menerima Kepres perpanjangan jabatan Pj Gubernur Sultra di Kantor Kemendagri di Jakarta.

“Sudah diterima, dan terhitung mulai tanggal 5 September 2024 hingga ada gubernur dan wakil gubernur terpilih,” tandasnya. (Kn)

Tinggalkan Balasan