2.872 KTP di Mubar Dinyatakan TMS

Hasil Verfak Perbaikan Kedua Syarat Dukungan Bapaslon Independen Rafis – Saktiriyani Bani

Kendarinewscom — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan pleno hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan kedua pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen, Rafis – Saktiriyani Bani. Hasilnya dari 4.433 syarat dukungan yang diajukan pada perbaikan ke dua, sebanyak 2.872 KTP dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Informasi itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Mubar, La Tajudin.

Ketua KPU Mubar, La Tajudin

“Total jumlah dukungan yang diajukan pada saat masa perbaikan kedua sebanyak 4.433. Dari jumlah itu, rekap hasil verifikasi faktualnya yang memenuhi syarat sebanyak 1.561 dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.872. Seluruhnya tersebar di 11 kecamatan di Mubar,” kata La Tajudin saat dikonfirmasi Senin (12/8).

Lanjutnya, pelaksanaan verfak perbaikan kedua pemenuhan syarat dukungan dilakukan selama 12 hari yaitu 30 Juli – 10 Agustu. Pada tahap itu tim verfak melakukan tugasnya dengan baik sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku. Hingga hari ini dilakukan pleno oleh komisioner KPU Mubar. “Jadi tahapan dan proses verfak dilakukan sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.

Mantan Sekum KAHMI Mubar itu menambahkan bahwa setelah dilaksanakannya pleno hasil verfak perbaikan kedua maka sudah tidak ada lagi perbaikan. Pada rentan waktu mulai 12 – 18 Agustus KPU Mubar akan fokus pada konteks perekapan hasil verfak ke dua. “Kemudian berdasarkan ketentuan PKU 8, pada Senin (19/8) 2024 kita akan laksanakan penetapan pemenuhan syarat dukungan. Dalam hal ini menyatakan apakah memenuhi syarat ataupun tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (ahi)

Tinggalkan Balasan