KENDARINEWS.COM — Satuan Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengamankan seorang warga Kelurahan Inebengi, Herlian (34), di Kelurahan Horodopi, Kecamatan Mowewe, Kolaka Timur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 9 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolres Kolaka Timur, Akbp. Yudhi Palmi DJ, membenarkan informasi ini dan menjelaskan bahwa Herlian diamankan bersama barang bukti sabu seberat 11,10 gram di rumah warga di Kelurahan Horodopi.
“Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah kotak kartu joker yang berisi 32 paket plastik klip kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal bening Narkotika Jenis sabu. Satu buah kemasan rokok merk Bosse yang berisi empat sachet kemasan plastik klip bening yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus tisu. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Koltim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Akbp. Yudhi Palmi, Minggu (10/12).
KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Muhammad Arifin, menyatakan bahwa penangkapan Herlian dilakukan setelah adanya laporan dari warga sekitar. Herlian (34) saat ini telah diamankan di Polres Koltim untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dengan 11,10 gram sabu sebagai barang bukti.
“Pelaku berperan ganda kadang sebagai pemakai juga pengedar narkoba di area Kecamatan Mowewe. Untuk diketahui, asal sabu tersebut berasal dari jaringan lapas dan rutan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Ipda Muhammad Arifin.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Satuan Narkoba Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat keamanan.(kus)









































