KENDARINEWS.COM — Pajak dan retribusi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Memahami hal tersebut, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di bawah kendali Dr. Sahlul, memaksimalkan penggodokan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah tersebut.
Terbaru Bapenda Konsel menggelar seminar akhir penyusunan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2023, Selasa (20/6). Turut hadir sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab dan pihak terkait lainnya. “Seminar akhir ini dalam rangka penyusunan Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Itu sesuai amanah undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah dan amanah peraturan pemerintah,” ungkap Kepala Bapenda Konsel, Sahlul, kemarin.
Ia menjelaskan, percepatan penyusunan Raperda menjadi Perda dilakukan sebab akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD tahun 2024. Termasuk sebagai pedoman dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi pada tahun mendatang. “Sebelumnya kita telah lakukan seminar awal, dan kini (kemarin) seminar akhir. Tuntas tahapan ini, akan dilanjutkan dengan melahirkan naskah akademik, kemudian melakukan harmonisasi lalu lahirkan Raperda yang selanjutnya disampaikan ke DPRD Konsel untuk dilakukan pembahasan bersama. Sebelum itu kita konsultasikan ke Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk ditetapkan jadi Perda,” jelasnya.
Langkah percepatan melahirkan Perda ini, lanjutnya, didampingi pihak Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra. Sahlul menegaskan, pajak dan retribusi adalah dua hal yang penting bagi pertumbuhan daerah. “Namun dalam menentukan tarifnya harus memertimbangkan berbagai aspek, harus ada kajian khusus agar pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan dari sisi ekonomi. Artinya pemerintah tetap menerima pajak dan retribusi tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin, mengatakan, dengan Peraturan Daerah Pajak Daerah (PDRD) itu diharapkan berdampak pada bertambahnya pemasukan. Artinya dengan pajak dan retribusi daerah, pemerintah menyejahterakan masyarakatnya melalui program dan kegiatan pembangunan daerah. “Fokus perhatian Kemenkumham dalam proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mandat undang-undang. Peran strategis Kumham yakni dalam hal pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah,” ungkapnya. (c/ndi)








































