KENDARINEWS.COM–Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) masa jabatan 2023-2028 terbentuk. Timsel KPID Sultra dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, yang ditanda tangani Ketua DPRD, Abdurrahman Saleh. Timsel KPID Sultra terdiri dari lima orang, diantaranya Ketua KPID Sultra, Najib Husein, anggota Asman, Ridwan Badallah, Nasruan dan Syamsul Anam.
Ketua Timsel KPID Sultra, Najib Husein mengatakan dalam proses seleksi, mereka diberikan kewenangan selama enam bulan guna menjaring calon anggota KPID baru, menggantikan anggota periode sebelumnya. Dan mulai bertugas sejak terbit Surat Keputusan (SK) terhitung Februari hinggal Juli 2023.
“Lima anggota Timsel KPID yang baru ditetapkan ini, keterwakilan mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah provinsi (Pemprov) akademisi dan dari anggota KPID yang telah menjabat selama dua periode,” kata Dr. Najib Husain, Selasa (14/2).
Doktor Jebolan Universitas Gajah Mada (UGM) itu menjelaskan, Timsel nantinya akan melahirkan dua kali atau tiga kali (14/21 anggota KPID). Hal ini pun, tergantung dari keputusan internal Timsel. Sementara untuk tahapan sendiri ada tahap, yakni seleksi administrasi dan uji kompetensi.
“Pada seleksi administrasi, kami akan fokus pada dua syarat yaitu syarat khusus dan syarat umum. Dengan jumlah pendaftar minimal tiga kali jumlah komisioner dan jika tidak terpenuhi akan diperpanjang,” jelasnya.
Najib Husain menambahkan, pendaftaran calon anggota KPID dibuka mulai 1 Maret 2023. Nantinya yang lulus berkas akan menjalani tahapan uji kompetensiseperti tes tertulis, tes wawancara, pendalaman makalah dengan makalah yang dibuat sesuai tema yang ditetapkan Timsel dengan tema “KPID Sultra Tumbuh bersama dalam Transformasi Digital Penyiaran di Indonesia.
“Timsel juga akan melaksanakan tes psikologi dibantu dari lembaga independen yang ditunjuk secara langsung oleh Timsel,” tandas Najib Husain. (ali/kn).