Dua Pelaku Judi Online Ditangkap

KENDARINEWS.COM — Polres Baubau mengamankan dua orang warga, WS (53) dan IW (43) karena terlibat judi online jenis togel. Keduanya ditangkap di Kelurahan Ngkari-Ngkari Kecamatan Bungi Kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan keduanya diamankan aparat Polsek Bungi saat sedang melakukan patroli cipta kondisi pada 22 Agustus 2022. Penangkapan tersebut berdasarkan aduan masyarakat tentang aktivitas perjudian togel online, sehingga aparat Polsek Bungi menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut. Setelah berada di tempat tersebut, anggota Polsek Bungi menemukan terlapor sedang melakukan perjudian togel.

“Kemudian personel Polsek Bungi melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bungi untuk ditindaklanjuti,” kata AKBP Erwin Pratomo, Jumat (26/8).

Sejauh ini lanjut mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu buah HP Samsung tab warna hitam, satu buah buku rekening Bank BRI, satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka pembelian, satu buah ballpoint dan uang tunai sebesar Rp 365 ribu.

“Saat ini keduanya sementara diamankan di Polsek Bungi untuk proses lebih lanjut dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) Ke-1e aubs pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 Jo pasal 55, 56 KUHP pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (kn)

Tinggalkan Balasan