KENDARINEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III Kecamatan Katobu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Junaidi mengatakan, pelaku berinisial J dibekuk karena tertangkap tangan saat sedang membawa narkotika jenis Sabu sebanyak 15 saset.
“Sabu yang dikemas pelaku dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga harga 1,2 juta. Rencananya akan ditempel pada suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembeli,” kata PTU Junaidi, Jumat (26/8).
Dari hasil pemerikasaan, pelaku mengaku sabu yang dikemas akan ditempel di sebuah tempat sesuai petunjuk dari inisial E. Saat ini pelaku inisial E masih dalam proses pendalaman. “Tiap satu saset yang berhasil ditempel maka pelaku J mendapat upah 10 ribu,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kn)