Pemkab Konawe Data Ulang Database Pegawai Non-ASN dan K2

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menginstruksikan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mulai mendata ulang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer kategori II (THK-2). Pemutakhiran database pegawai honorer tersebut merupakan tindaklanjut atas terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/I511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Dalam SE yang diteken Plt.Menpan RB Moh.Mahfud MD itu, salah satu poinnya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) disetiap daerah memetakan pemetaan pegawai non ASN dan honorer K2 menyusul rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Ilham Jaya mengatakan, SE Menpan-RB tersebut pada dasarnya meminta pemda untuk mendata jumlah pegawai non ASN yang meliputi tenaga honorer Kategori (K-II) dan honorer biasa yang bekerja pada instansi pemerintahan. Selain dalam rangka pemetaan jumlah pegawai, pemutakhiran database pegawai non ASN lingkup pemkab Konawe itu juga dimaksudkan dalam rangka penerimaan CPNS atau PPPK kedepannya.

Kendati demikian, Ilham Jaya mengaku hingga saat ini belum ada informasi lebih jauh terkait kapan jadwal seleksi abdi negara tersebut. Adapun tenaga honorer yang masuk kriteria pendataan, yakni pegawai non ASN yang mendapatkan honorarium dari APBN ataupun APBD. “Jadi, bukan honorarium dari pengadaan barang dan jasa. Entah itu secara individu maupun pihak ketiga,” ujar Ilham Jaya, kemarin.

Ia menuturkan, pegawai non-ASN dan honorer K2 yang didata tersebut, merupakan honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) bupati maupun SK pimpinan masing-masing instansi. Yang mana, honorer itu minimal telah mengabdi selama satu tahun.

Berdasarkan SE Menpan-RB itu pula, Ilham Jaya menyebut, pegawai non ASN dan honorer K2 yang bakal didata minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun, terhitung sejak 31 Desember 2021.

“Proses pendataan ini sampai 20 Agustus 2022. Setelah datanya masuk di BKPSDM Konawe, kita akan input kembali untuk selanjutnya kita serahkan ke pemerintah pusat minimal sampai 30 September 2022,” beber mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe itu.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Kepangkatan dan Pengembangan Karier BKPSDM Konawe Sahrullah mengemukakan, pasca terbitnya SE Menpan-RB nomor B/I511/M.SM.01.00/2022, pihaknya menggelar pertemuan guna menyosialisasikan SE tersebut kepada masing-masing OPD.

Lewat sosialisasi itu, BKPSDM Konawe meminta tiap-tiap instansi segera mendata pegawai honorernya. Termasuk, memberi deadline penyetoran berkas database pegawai non ASN tersebut ke BPKSDM Konawe secara kolektif pada 20 Agustus 2022.

“Saat ini, masing-masing OPD sedang mendata pegawainya. Mau itu yang masih aktif, ataupun yang sudah tidak aktif. Namun honorer itu harus memiliki SK bupati maupun SK dinas,” ungkap Sahrullah.

Sahrullah menambahkan, untuk pegawai non ASN yang masuk dalam K2, akan menjadi prioritas untuk diakomodir menjadi PPPK. Dengan catatan, honorer tersebut pernah mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2013 silam dan dibuktikan dengan adanya blangko kartu peserta ujian.

“Untuk saat ini kita fokus pendataan dulu. Terkait kapan seleksi CPNS dan PPPK itu dibuka, itu kita belum tahu. Kita berdoa saja, semoga Konawe diberikan kuota banyak,” imbuh Sahrullah. (adi/b)

Tinggalkan Balasan