Kejaksaan Bangun Rumah Perdamaian, Restorative Justice

KENDARINEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) meresmikan dua rumah ‘perdamaian’ restorative justice, di Kecamatan Laeya dan Palangga, Selasa (14/6).

Dua rumah restorative justice tersebut diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, bersama Bupati, H. Surunuddin Dangga, serta Kajari Konsel, Afrilianna Purba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja ( tengah), Kejari Konsel Aprilianna Purba (tiga kiri) bersama jajarannya, seusai peresmian rumah restorative justice di Kantor Kejari Konsel Selasa, (14/6)

Dalam kesempatan tersebut, Raimel Jesaja menjelaskan, rumah restorative justice merupakan fasilitas untuk perdamaian, tempat bermusyawarah, mencari jalan terbaik dalam penanganan kasus. Lewat pendekatan restorative justice memungkinkan penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

“Peresmian rumah restorative justice ini dilakukan serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sultra secara virtual dan terpusat di wilayah hukum Kejari Konsel. Semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ungkap Raimel Jesaja, kemarin.

Katanya saat ini, 10 Kejaksaan Negeri di Sultra sudah memiliki rumah restorative justice. Khusus Konsel memiliki dua tempat dan itu menjadi salah satu alasan acara tersebut dipusatkan di wilayan itu.
“Saya juga mengapresiasi sinergitas antar Forkopimda di Konawe Selatan. Rumah ini berdiri tak lepas dari peran Pemerintah Daerah utamanya Bupati Konsel dan jajarannya. Saya bersyukur, sejak datang sudah disambut pak Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekab dan jajaran Forkopimda lingkup Kabupaten Konawe Selatan. Ini menunjukkan adanya keharmonisan,” sanjungnya.

Sementara itu Kajari Konsel, Afrilianna Purba, menjelaskan, keberadaan rumah restorative justice tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pola perdamaian pada penegakan hukum. Tentu hal ini melibatkan beberapa pihak. Diantaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pihak lain terkait, guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.

“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” ucapnya.

Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga juga mengapresiasi program yang dilaksanakan pihak Kejari. “Ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan, ini luar biasa. Namun semua harus sesuai kriteria yang berlaku,” ungkapnya.

Dengan adanya rumah restorative justice, lanjutnya, meneguhkan kembali rasa kekeluargaan di Konawe Selatan. “Tentunya akan sangat banyak membantu, sekali lagi kami selaku pemerintah sangat mendukung terciptanya perdamaian di Konawe Selatan,” ujarnya.(kn)

Tinggalkan Balasan