KENDARINEWS.COM—Sebanyak 103 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hasil rekrutan seleksi tahap I dan II formasi tahun 2021, melakukan penandatangan kontrak di Aula Kantor Badab Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Senin (13/6)
Kepala BKPSDM Kolaka, Hj. Andi Wahidah, mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kerja bagi para pegawai tersebut merupakan implementasi
dari ketentuan dari pasal 31 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Kata dia, pengangkatan didahului dengan penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.
“Perjanjian kerja ini memuat tentang tugas, target kinerja, masa kerja, hak dan kewajiban mereka. Selain itu, juga memuat tentang larangan dan sanksi yang mengikat pegawai PPPK,” ungkapnya, kemarin.
Andi Wahidah menambahkan, dalam
perjanjian tersebut juga terdapat beberapa penekanan. Diantaranya, seluruh PPPK
mempelajari dan konsisten melaksanakan serta mematuhi semua hal-hal yang telah diatur dalam perjanjian kerja.
Selain itu, PPPK juga harus melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh pengabdian dimanapun ditempatkan.
“Kami juga tekankan agar dengan berinteraksi sosial, khususnya menggunakan medsos, hendaklah bijak dan berhati hati sebab sebagai guru haruslah menjadi panutan bagi anak didiknya maupun masyarakat sekitarnya,” kata Wahidah (kn)