
KENDARINEWS.COM– Salah satu berkas syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini adalah membuat pernyataan yang memuat persetujuan untuk tidak mengajukan pindah selama 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 27 tahun 2021 pada pasal 52. Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Hal itu kembali ditegaskan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton, jelang seleksi CPNS tahun ini. Kepala BKPSDM Buton, Awaluddin mengatakan, PNS baru kerap lupa dengan pernyataan yang sudah ditekennya sejak awal. Sehingga selalu saja mencoba melobi untuk pindah. Namun dia memastikan pemerintah tidak akan memberikan respon. “Tapi kita tidak berani, aturannya kan dilarang.
Tapi ada saja yang bermohon. Begitulah kita ini, mestinya sebelum ikut seleksi, sudah paham konsekuensinya,” sindirnya, Jumat (16/7).
Oleh karena itu, Awaluddin meminta setiap orang yang akan mendaftarkan diri menjadi PNS, khususnya di Buton untuk mempertimbangkan syarat itu dengan matang. “Makanya ini harus jadi perhatian para pelamar sebelum memutuskan untuk memilih instansi. Kalau minta pindah sama artinya mengundurkan diri, itu perlu dicatat,” tegasnya.
Pada seleksi tahun ini, pelamar harus kembali menyertakan surat pernyataan dimaksud. Pemkab Buton sendiri membuka 1.076 kuota untuk abdi negara baru. (b/lyn)