Hidup Ibarat Roda Berputar, Oleh: H. Nur Alam, S.E., M. Si.

Hakim Juga Manusia

Lewat sejumlah pemberitaan dikabarkan, seorang pria bekebangsaan Amerika Serikat bernama Ronnie Long mendekam di penjara North Carolina selama 44 tahun atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Ia dituduh memperkosa seorang wanita kulit putih pada tahun 1976. Juri, yang semuanya berkulit putih, memutuskan ia bersalah atas perkosaan dan perampokan, serta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Setelah bersikukuh mengaku tidak bersalah dan terus berjuang mengajukan banding serta menolak mosi, Long kemudian dibebaskan dengan pengampunan dari gubernur pada Desember 2020, setelah pengadilan menemukan sejumlah bukti baru bahwa ia dihukum secara keliru.

Di Indonesia, kita pasti masih ingat dengan kasus yang menimpa Sengkon dan Karta pada tahun 1974. Kasusnya bermula dari sebuah perampokan dan pembunuhan yang menimpa pasangan suami istri Sulaiman dan Siti Haya, di Desa Bojongsari, Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada November 1974. Beberapa saat kemudian polisi menangkap Sengkon dan Karta, keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sadis itu. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Agustus hingga Oktober 1977, Sengkon dan Karta dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman. Sengkon dihukum penjara 12 tahun dan Karta 7 tahun. Namun, kebenaran memang selalu berpihak kepada mereka yang benar.

Ketika di penjara itulah keduanya bertemu dengan sesama tahanan bernama Genul. Di penjara itu pula Genul kemudian membuka rahasia dan mengakui bahwa dirinyalah yang merampok dan membunuh Sulaiman dan Siti. Pengakuan itu pun kemudian menjadi bukti baru, dan pada Oktober 1980, Genul akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara ( awal mula munculnya Peninjauan Kembali/PK). Yang terkait dengan kasus politik, ada nama-nama tokoh terkenal yang memperjuangkan kebenaran, yang akhirnya harus berurusan dengan aparat hukum. Buya Hamka contohnya. Ulama besar yang mengkritik kekuasaan dan akhirnya di penjara selama beberapa tahun. Selain itu, ada nama Hatta dan eks Perdana Menteri Indonesia Mohammad Natsir yang juga dipenjara.

Peristiwa hukum yang tak kalah menariknya terjadi di depan mata saya. Seorang teman sesama tahanan di Sukamiskin bernama Subowo. Dia mantan kepala desa dari sebuah Kabupaten di Sukabumi, yang baru menjabat selama 4 bulan (dilantik pada Juni 2016 dan ditangkap pada Oktober 2017), dengan tuduhan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun.

Padahal, bagaimana mungkin dia bisa dituduh korupsi sedangkan laporan pertanggungjawaban anggaran saja belum dibuat, karena dia belum setahun menjabat. Dalam peraturan pemerintahan, perhitungan pertanggungjawaban anggaran itu dimulai 1 Januari sampai 31 Desember. Hikmah yang bisa dipetik dari kedua kisah di atas adalah, aparat hukum (hakim dan jaksa) adalah manusia biasa, yang juga bisa melakukan kesalahan fatal (menjatuhkan vonis tidak berdasarkan logika dan alat bukti serta saksi yang shahih). Oleh karena itu, kita tak bisa sembarang menuduh seseorang baik atau buruk dengan ukuran kita sendiri. Berhati-hatilah dalam menilai orang. Hidup ini ibarat roda berputar. Suatu saat orang yang kita rendahkan bisa jadi hidupnya lebih terhormat dan derajatnya lebih mulia. Karena Allah SWT mampu mengubah situasi paling kelam menjadi momen terbaik dalam hidup seseorang.

Tinggalkan Balasan