Satu Sistem MPP Bombana Layani 122 Jenis Layanan

KENDARINEWS.COM — Mall Pelayanan Publik (MPP) hadir di tengah-tengah masyarakat Bombana untuk menjawab kebutuhan publik. Hanya melalui sistem ini, berbagai layanan bisa diperoleh. Jadi, bisa dipastikan layanan lebih cepat, mudah, aman, terjangkau dan nyaman. Layanan yang dikoordinir Dinas PMPTSP Bombana memiliki 14 loket dengan total layanan sebanyak 122 jenis. Pendirian layanan yang menerapkan sistem berbasis digital ini merujuk Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 101 tahun 2020.

“Alhamdulillah, satu lagi persembahan Pemkab Bombana yang ditujukan bagi masyarakat . Saya selaku kepala daerah sangat bahagia atas berdirinya tempat ini. Terlebih lagi pembentukan MPP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga pelayanan menjadi semakin cepat, terjangkau dan mudah,” kata H Tafdil, Bupati Bombana.

MPP Bombana kata dia, merupakan yang pertama di Sultra dan menjadi yang kedua di daerah Sulawesi. Sehingga, diharapkan MPP Bombana ini bakal menjadi roll model bagi daerah-daerah lainya dalam hal penyediaan pelayanan publik yang terintegrasi. “Hari ini, baru dilakukan Soft Opening dulu. Sebab MPP ini masih dalam tahapan penyelesaian. Kendati demikian pelayanan di MPP ini sudah mulai beroperasi, rencananya MPP Bombana ini bakal di resmikan oleh Menteri PANRB tepat di hari jadi Kabupaten Bombana pada Desember mendatang,” harapnya.

Kepala DPMTSP Bombana, Pajawa Tarika mengungkapkan MPP Bombana didukung dengan berbagai fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, seperti ruang konsultasi, ruang menyusui, ruang permainan anak, ruang Mushollah, fasilitas disabilitas dan tes tempat pengambilan SIM. Selain itu, ada dua buah komputer out setanding yang berfungsi sebagai penyedia informasi layananan perizinan dan sebagai media untuk menilai survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), fasilitas ATM, toilet dan kantin. “Seluruh fasilitas yang disediakan bisa dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat Bombana,” pungkasnya. (b/adv/idh).

Pelayanan di MPP Bombana

Layanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Perekaman KTP-EL
  2. Percetakan KTP-EL
  3. Pisah datang penduduk
  4. Kartu identitas anak
  5. Akta kelahiran
  6. Akta kematian
  7. Akta perkawinan
  8. Akta pengangkatan anak
  9. Akta pencatatan
    Layana lainya.

Polres Bombana

  1. Pelayanan dan pengurusan SIM
  2. Pelayanan SKCK
  3. Surat keterangan kehilangan

Pertanahan

  1. Layanan elektronik hak tanggungan/HT-EL, pendaftaran hak tanggulangan, roya, cessie, subrogasi
  2. Layanan elektronik informasi pertanahan
  3. Zonai Nilai Tanah (ZNT)
  4. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pengecekan serta memiderenesasi layanan permohonan surat keputusan pemberian hak atas tanah.

BPJS Ketenagakerjaan

  1. Pendaftaran peserta baru Penerima Upah (PU) termasuk aparat desa dan ASN Bukan Penerima Upah (BPU)
  2. Pendaftaran jasa konstruksi layanan klaim
  3. Klaim jaminan hari tua
  4. Klaim jaminan kematian
  5. Klaim jaminan kecelakaan kerja
  6. Klaim jaminan pemsiun
  7. Pengaduan dan layanan
  8. Informasi lainya

Layanan Dokumen Kesehatan

  1. Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS)
  2. Rekomendasi JKN KIS APBD

Layanan Ketenagakerjaan dan Sosial

  1. Pelayanan kartu AK.1 (Pencari kerja)
  2. Pelayanan rekomendasi Bursa Kerja Khusus (BKK)
  3. Pelayanan wajib lapor ketenagakerjaan
  4. Pembuatan surat keterangan tidak mampu

Bank Sultra

  1. Transaksi tarik-setor tunai
  2. Pembuatan rekening tabungan dan deposito
  3. Layanan kinsultasi
  4. Pembayaran PBB dan pajak online
  5. BPHTB
  6. Pembayaran samsat online pelayanan KUR dan kredit lainya

BPJS Kesehatan

  1. Pelayanan kepesertaan (Pendaftaran atau registrasi baru, perubahan data, pengurusan kartu hilang
  2. Pengaduan dan penyampaian informasi

Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah

  1. Pajak hotel
  2. Pajak restoran
  3. Pajak hiburan
  4. Pajak reklame
  5. Pajak penerangan jalan
  6. Pajak mineral bukan logam
  7. Pajak mineral bukan logam dan batuan
  8. Pajak parkir
  9. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran
  10. Pajak air tanah
  11. BPHTB

Layanan Perijinan Terpadu

  1. Layanan perijinan bidang pertanahan
  2. Layanan perijinan bidang lingkungan hidup
  3. Layanan perijinan bidang PU dan penataan ruang
  4. Layanan perijinan bidang perindagkop dan UKM
  5. Layanan perijinan bidang perhubungan
  6. Layanan perijinan bidang perumahan dan kawasan pemukiman
  7. Layanan perijinan bidang perikanan
  8. Layanan perijinan bidang kesehatan
  9. Layanan perijinan bidang pertanian
  10. Layanan perijinan bidang pendidikan dan kebudayaan
  11. Layanan perijinan bidang sosial
  12. Layanan perijinan bidang transmigrasi dan tenaga kerja
  13. Layanan perijinan bidang kebudayaan pariwisata dan olahraga
  14. Layanan perijinan bidang sumber daya alam
  15. Layana perijinan bidang perpustakaan

Kantor Pos dan Giro

  1. Pengiriman uang (Remitance)
  2. Pengiriman surat (IPOS)
  3. Transaksi pembayaran (Pos Pay)
  4. Penyaluran dana (FD)
  5. Penyaluran dana BST (FGC)
  6. Transaksi uang elektronik (Giro Mobile).

DPJ Pajak

  1. Pendafatran NPWP
  2. Laporan SPT masa dan tahunan
  3. Konfirmasi status Wajib Pajak (WP)
  4. Perubahan data WP
  5. Konsultasi perpajakan
  6. Pembuatan Billing
  7. Aktifasi eFIN

Samsat
Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

PTSP
Terdiri dari 15 sektor dari 75 jenis perizinan layanan.

Tinggalkan Balasan