Tim Subdit II Amankan 22,93 Gram Sabu

KENDARINEWS.COM — Peredaran Narkotika di Sultra seakan tak ada habisnya. Polda Sultra terus bekerja melakukan pengungkapan dan menjebloskan para kurir, pengedar maupun bandar. Kali ini, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap Dani Satriadi (28) di sebuat rumah kos-kosan di jalan Bunga Duri II Kel. Lahundape Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (2/11) dini hari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12 paket narkotika jenis sabu seberat 22.93 gram. Selain itu, tim Subdit turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu pembungkus berisikan saset kosong, satu kartu ATM dan buku tabungan BCA, dua buah alat isap sabu, dua korek gas dan sebuah pembungkus teh kotak.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fhaturrahman menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari infromasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba di Kota Kendari. “Atas dasar informasi tersebut kemudian tim lakukan lidik. Target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu/tukang tempel yang bekerja sama dengan temannya,” kata Kombes Pol Eka Fhaturrahman, kemarin.

Saat berhasil menangkap pelaku, polisi langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, tim berhasil menemukan 12 (dua belas) saset Narkotika jenis sabu, dalam penguasaan target. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berinisial “D” dengan cara sistem tempel.

Selanjutnya, tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (b/m2)

Tinggalkan Balasan