KENDARINEWS.COM — Pengumuman kelulusan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka tahun 2019, telah diumumkan pada 30 Oktober 2020 lalu. Hasilnya, dari lebih 300 peserta yang telah menuntaskan proses seleksi, hanya 188 orang dinyatakan lulus. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau, mengungkapkan, bagi peserta yang tidak lulus dan tak puas dengan hasil pengumuman tersebut, maka pihaknya memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah diberikan waktu selama tiga hari.
“Peserta yang tidak lulus berhak mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di https://sscndaftar.bkn.go.id. Masa sanggahan yang kami berikan hanya tiga hari sejak tanggal 1 sampai 3 November,” ungkapnya, saat dihubungi Minggu (1/11). Meskipun peserta berhak melakukan sanggahan atas hasil pengumuman tersebut, namun kata Tenri sejak dibukanya masa sanggah mulai Minggu kemarin, pihaknya belum menerima laporan adanya peserta yang melakukan protes. “Sampai sore ini belum ada yang ajukan sanggahan. Kami masih memberi kesempatan sampai 3 November,” tuturnya. Tenri mengatakan, dengan adanya masa sanggah tersebut maka peluang peserta CPNS yang tidak lulus tersebut masih terbuka. “Kalau sanggahannya diterima dan ternyata terbukti bahwa peserta tersebut memang layak lulus, maka bisa saja menjadi CPNS,” ujarnya. (b/fad)