Menkes Dukung Predator Seks Anak Dihukum Kebiri Kimia

Menurut Akmal ketika hukum sudah memutuskan hal itu maka keputusan harus dilaksanakan. “Itu juga (kebiri kimia) berdasarkan hasil penelitian juga bahwa sudah bisa mengurangi agresivitas,” tegasnya.

Perlu diketahui, vonis Aris dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jatim di tingkat banding. Selain dikebiri, Aris dipidana 12 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jika ditambah dengan vonis untuk kasus pemerkosaan terbaru, total hukuman penjara yang diterima Aris adalah 20 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto sendiri tengah mencari ahli medis untuk melakukan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa 12 bocah M. Aris. Mereka khawatir Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukannya.

Tinggalkan Balasan