KENDARINEWS.COM— Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), berawal dari informasi yang diterima masyarakat
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi gabungan dalam rangka program Quick Wins Operasi Narkoba, sebagai upaya pengungkit pemulihan kawasan rawan narkoba. Anggota tim Brantas BNNK Konawe, Brigadir Novrialdi, menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Wawonggole.
Mendapat informasi tersebut, Kepala BNNK Konawe, Kompol Tira Wijaya, A.Md., S.H., menyarankan agar dilakukan tindakan cepat sebelum tersangka melarikan diri atau barang bukti dimusnahkan. Pukul 09.30 WITA, tim gabungan yang terdiri dari 15 personel dan dipimpin oleh Wakil Kapolres Konawe langsung bergerak menuju lokasi.
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas pertama kali mengamankan Muh. Irsan alias Irsan bin Listam di kediamannya. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah alat perlengkapan pengguna narkoba, antara lain satu buah alat pres, satu pak pipet, satu set alat isap, serta sachet plastik kosong.
Melalui pengembangan, tim kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni Muh. Adnan Faiz alias Faiz bin Musna dan Muh. Desran alias Desran bin Badu Asran yang berada di lokasi terpisah.
Dari Muh. Adnan Faiz, petugas menemukan empat sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,55 gram, yang disembunyikan di dalam sepatu di bagian belakang rumah. Satu unit ponsel juga disita dari tersangka. Sementara dari Muh. Desran, petugas menyita potongan pipet hitam dan satu alat pres.
No Nama Tersangka Usia Alamat
1 Muh. Adnan Faiz alias Faiz bin Musna 21 tahun Kelurahan Wawonggole, Unaaha
2 Muh. Irsan alias Irsan bin Listam 23 tahun Kelurahan Wawonggole, Unaaha
3 Muh. Desran alias Desran bin Badu Asran 21 tahun Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Wawotobi
Ketiganya diduga memiliki, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik meliputi pemeriksaan sampel urine dan darah tersangka, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti di Makassar, serta pelengkapan berkas administrasi penyidikan sebelum digelar perkara.
Kepala BNNK Konawe, Kompol Tira Wijaya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. “Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat. Kami mengajak warga untuk terus bersinergi melawan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” ujarnya.










































