KENDARINEWS.COM– Kepolisian Resor Konawe Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali memukul jaringan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat, tim berhasil meringkus seorang pria di wilayah Andowia bersama barang bukti 56 paket sabu siap edar, Rabu (15/4/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Hasdinar, bersama jajaran tim opsnal. Berdasarkan informasi yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap pria berinisial R (30).
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti sekitar pukul 17.00 WITA. Dari hasil penggeledahan tubuh dan barang bawaan, polisi menemukan barang bukti yang cukup memberatkan.
Barang Bukti Melimpah
Polisi berhasil menyita:
- 56 sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 12,81 gram.
- Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
- Puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet (alat kemas).
- Sebilah besi tajam.
- Satu unit tas tangan.
Jumlah paket yang cukup banyak ini mengindikasikan bahwa barang haram tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan telah siap diedarkan ke masyarakat luas.
Tegas dan Tanpa Kompromi
Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Pihaknya menjanjikan tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Konawe Utara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka R diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani proses hukum. Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dari mana asal barang tersebut dan siapa saja target pasarnya.
Jerat Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa peredaran narkoba telah merambah hingga ke lingkungan permukiman. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan keamanan menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan ini.









































