Satresnarkoba Polres Kolaka Bekuk Pengedar 27,59 Gram Sabu

KENDARINEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD (24) diamankan saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Pelaksana Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, pada konferensi pers, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka bertajuk Sahabat Polri.

“Dari informasi yang kami terima, pelaku kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut. Atas perintah Kasat Resnarkoba Iptu Jamal P, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Dwi Arif.

Petugas mendapati RD tengah memasuki salah satu rumah warga dengan tergesa-gesa setelah tiba menggunakan sepeda motor Honda CRF warna putih. Tim Opsnal yang telah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), RD mengakui hendak mengedarkan sabu dengan metode “tempel”, yakni menyimpan paket narkotika di suatu lokasi, kemudian memotret titik penyimpanan untuk dikirimkan kepada pembeli.

Dari hasil penggeledahan tas ransel hitam milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 24 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 27,59 gram, 1 buah timbangan digital, 3 ball plastik klip kosong, dan 1 bungkus rokok Surya berisi 2 sachet sabu.

Total terdapat 22 sachet sabu di dalam dompet kecil dan 2 sachet lainnya disembunyikan dalam bungkus rokok.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka itu mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. RD disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” beber Dwi Arif.

Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (fad)

Tinggalkan Balasan