Kanwil Kemenkum Sultra Dorong Percepatan Perda Kekayaan Intelektual di Konawe Utara

KENDARINEWS.COM- – Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Konawe Utara sebagai tindak lanjut Surat Edaran terkait pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual (Perda KI). Langkah ini menjadi bagian dari sinergi bersama DPRD Konawe Utara dalam mendorong percepatan regulasi perlindungan KI di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana audiensi yang akan diinisiasi DPRD dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta Sekretaris Daerah. Selain itu, direncanakan pula penyelenggaraan seminar awal mengenai Perda KI yang dirangkaikan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diharapkan rangkaian kegiatan tersebut dapat segera terlaksana sehingga proses penyusunan regulasi berjalan lebih terarah, sistematis, dan komprehensif. Kanwil Kemenkum Sultra juga menyatakan kesiapan membantu penyusunan undangan audiensi serta menyiapkan matriks data inventarisasi KI guna mendukung pembahasan yang lebih efektif dan berbasis data.

Perda Pelindungan KI nantinya diharapkan menjadi landasan pembentukan Sentra KI melalui perangkat daerah terkait. Regulasi ini juga diproyeksikan memperkuat perlindungan pelaku UMKM, khususnya dalam aspek merek, paten, dan desain industri. Di samping itu, inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) menjadi fokus utama untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa percepatan pembentukan Perda KI merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum serta memperkuat ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu melindungi potensi daerah, sekaligus mendorong daya saing UMKM melalui pengelolaan dan pemanfaatan KI yang optimal,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh OPD dapat berjalan solid sehingga perlindungan serta pengelolaan potensi KI di Konawe Utara dapat terwujud secara maksimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan