KENDARINEWS.COM-– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka melakukan kunjungan kerja (kunjungan kerja) ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Jakarta, dalam upaya memperjuangkan kejelasan status serta nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah.
Kunjungan yang dilakukan belum lama ini difokuskan pada penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi oleh PPPK paruh waktu, baik terkait kepastian kontrak, kesejahteraan, maupun akses administratif.
Salah satu anggota DPRD Kolaka yang turut serta dalam kunjungan, Firlan M. Alimsyah, menjelaskan bahwa hasil konsultasi bersama pihak Kemenpan RB menunjukkan bahwa mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengangkatan PPPK paruh waktu diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada, dengan masa kerja minimal satu tahun dan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” ujar Firlan.
Meskipun mekanismenya sudah sesuai aturan, Firlan mengakui bahwa skema PPPK paruh waktu masih menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Di antaranya adalah ketidakstabilan kontrak kerja yang hanya berlaku satu tahun, dengan kelanjutan yang sangat bergantung pada hasil evaluasi dan ketersediaan anggaran daerah.
Selain itu, persoalan administratif juga kerap menjadi keluhan para PPPK paruh waktu, seperti kesulitan mengakses Surat Keputusan (SK) akibat kendala pada akun MyASN terkait email dan sandi. Ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah juga menyebabkan ketidakmerataan dalam hal kesejahteraan.
“Risiko pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan pemecatan, serta keterbatasan ruang untuk pengembangan karier, juga menjadi perhatian serius yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Menurut Firlan, berbagai permasalahan tersebut mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan penempatan PPPK paruh waktu sebagai skema transisi menuju PPPK penuh waktu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan skema ini akan dievaluasi lebih mendalam dan tidak digunakan sebagai sistem kepegawaian yang permanen.
“DPRD Kolaka berharap, melalui komunikasi intensif dengan Kemenpan RB, kebijakan yang akan datang dapat memberikan kepastian status yang jelas, perlindungan kerja yang memadai, serta kesejahteraan yang lebih layak bagi seluruh PPPK paruh waktu, khususnya di daerah seperti Kabupaten Kolaka,” pungkasnya. (fad)









































