KENDARINEWS.COM- – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Azis beserta tiga terdakwa lainnya menjalani persidangan perdana kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026). Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lainnya adalah Yasin (ASN Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Sulawesi Tenggara), Andi Lukman Hakim (Person In Charge/PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim), dan Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek).
Dalam dakwaannya, JPU KPK menguraikan dugaan praktik suap yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa. Total nilai uang tunai suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp4.165.000.000, yang diduga berasal dari pihak swasta yang menangani proyek pembangunan RSUD Koltim.
Sumber suap tersebut disebutkan berasal dari Arif Rahman (Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri/RBM) dan Dedy Karnady (Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra/PCP), dua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek strategis tersebut. “Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya mendekati jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik mengingat proyek RSUD Koltim merupakan program vital pelayanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut, namun justru diduga dimanfaatkan sebagai ajang praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penahanan tersangka. Pada Agustus 2025, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Abdul Azis beserta empat orang lain, dengan nilai proyek yang mencapai Rp126,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Pada November 2025, tiga tersangka baru ditetapkan, antara lain Yasin yang juga merupakan orang kepercayaan Abdul Azis. KPK menduga Abdul Azis semula meminta “commitment fee” sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar dari vendor yang menangani proyek.









































