Lantik 2.403 PPPK Paruh Waktu, Bupati La Ode Darwin Janji ini

KENDARINEWS.COM–Bupati Muna Barat (Mubar) secara resmi telah melantik 2.403 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Rabu (7/1). Dalam seremoni pengambilan sumpah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu, La Ode Darwin menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan status ribuan pegawai P3K paruh waktuk itu menjadi P3K penuh waktu.

“Saya dan pak Ali Basa (Wakil Bupati Mubar) akan berjuang mengupayakan semuanya terangkat menjadi P3K penuh waktu. Itu menjadi komitmen kami dan kami tidak akan tutup mata dengan semua itu,” kata La Ode Darwin dalam sambutannya saat penyerahan surat keputusan dan pengambilan sumpah P3K paruh waktu lingkup Pemkab Mubar.

Lanjutnya, harapan P3K paruh waktu untuk menjadi P3K penuh waktu bukan sesuatu yang tidak mungkin. Apalagi saat ini rumor itu menjadi diskusi hangat sehingga menjadi salah satu pembahasan di jajaran pemerintah pusat. “Saya yakin dan percaya semuanya akan diangkat menjadi P3K penuh waktu. Karena ada wacana begitu, bahwa seluruh P3K paruh waktu akan ditarik menjadi P3K penuh waktu. Saat ini sementara digodok oleh pemerintah pusat dan kita doakan insya Allah tahun ini ada kabar baik semua ditarik menjadi penuh waktu,” ungkapnya.

Terkait gaji, orang nomor satu di Mubar itu menjelaskan bahwa kondisi beban gaji pewai saat ini sudah sangat besar. Meski demikian Pemkab Mubar akan mengupayakan yang terbaik. Bahwa gaji 2.403 P3K paruh waktu yang telah dilantik akan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. “Saya lagi mengupayakan terkait gaji seperti apa formulasinya. Tetapi kalau ada rezeki semua kita upayakan yang terbaik. Mohon bersabar, pasti ada rezeki dan akan indah pada waktunya,” terangnya.

Ketua DPD I Golkar Sultra itu menambahkan kepada para pegawai paruh waktu yang telah dilantik dan resmi bergabung sebagai ASN agar bekerja dengan baik. Khususnya membantu Pemkab Mubar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meuju Mubar liwu mokesa. “Nanti untuk regulasi dan sistem kerjanya akan diatur langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” pungkasnya. (ahi)

Tinggalkan Balasan