Ditpolairud Polda Sultra Tandai Akhir Penyidikan, 5 Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Buton Diserahkan ke Kejari

KENDARINEWS.COM-– Usaha penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara semakin terasa. Selasa (23/12/2025), Direktorat Polairud Polda Sultra resmi menyerahkan lima tersangka kasus penambangan pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Buton, menandai akhir tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kelima orang yang berinisial LA, AB, YU, AL, dan AS diduga telah melanggar aturan hukum tentang pertambangan mineral dan batu bara. Mereka terancam pasal yang cukup berat: Pasal 185 juncto Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) juncto Pasal 55 KUHP.

Proses ini dimulai dari empat laporan polisi yang masuk pada Oktober lalu (LP/A/11 hingga 14/X/2025), yang kemudian dicatat di SPKT Ditpolairud Polda Sultra. Setelah penyelidikan mendalam, penyidik Subdirektorat Gakkum berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.

“Penyerahan ini adalah bentuk komitmen kita untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” ungkap Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi, mewakili Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan aman, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Ditpolairud juga menegaskan akan terus memantau dan menindak setiap praktik penambangan tanpa izin untuk melindungi kelestarian sumber daya alam Sulawesi Tenggara – dengan harapan memberikan efek jera bagi pelaku yang lain.

Tinggalkan Balasan