KENDARINEWS.COM — Amnesty International menuduh Hamas, sejumlah kelompok bersenjata Palestina, serta sebagian warga sipil yang tidak terafiliasi, melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang Israel di Gaza. Laporan ini merupakan catatan pertama yang dikeluarkan Amnesty International terkait konflik yang dipicu oleh serangan 7 Oktober 2023.
Dalam laporan setebal 173 halaman yang dikutip AFP, Kamis (11/12/2025), Amnesty menyatakan adanya pemusnahan dan pembunuhan massal warga sipil pada 7 Oktober, yang dikategorikan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan”. “Kelompok bersenjata Palestina melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan mereka di Israel selatan yang dimulai pada 7 Oktober 2023,” tulis lembaga pengawas hak asasi manusia itu.
Amnesty menegaskan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lain juga melakukan pelanggaran hukum internasional melalui penahanan sandera dan penyiksaan jenazah yang disita. Ratusan orang ditangkap Hamas selama serangan ke Israel, di mana sebagian tewas akibat serangan balasan Israel. Laporan itu menyimpulkan Hamas bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, terutama dalam penyitaan dan penahanan sandera yang dilakukan sebagai bagian dari rencana yang diungkap pimpinan Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya.
Kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercatat dalam laporan termasuk pembunuhan, pemusnahan, pemenjaraan, penyiksaan, penghilangan paksa, pemerkosaan, serta bentuk kekerasan seksual lain. Namun, Amnesty mencatat keterbatasan data terkait pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya karena keterbatasan akses wawancara terhadap penyintas, sehingga mereka tidak dapat menyimpulkan cakupan dan skala kekerasan seksual tersebut.
Secara rinci, laporan menegaskan bahwa Hamas dan Brigade Ezzedine Al-Qassam adalah pihak utama yang bertanggung jawab atas kejahatan ini. Sementara itu, sekutu Hamas seperti Jihad Islam Palestina, Brigade Martir Al-Aqsa, dan warga sipil Palestina yang tidak berafiliasi dianggap bertanggung jawab dalam skala lebih kecil.
Amnesty juga menuduh Israel melakukan genosida melalui kampanye pembalasan di Gaza, tuduhan yang sebelumnya juga disampaikan beberapa kali, meski selalu dibantah pemerintah Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.
Pada Mei 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk kepala biro politik Hamas saat itu, Ismail Haniyeh; kepala sayap bersenjata Hamas, Mohammed Deif; dan kepala Hamas saat itu, Yahya Sinwar, yang dituding sebagai dalang serangan 7 Oktober. ICC kemudian menarik permohonan tersebut setelah ketiganya tewas dalam serangan Israel pada tahun yang sama.
Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza. Surat itu masih berlaku hingga saat ini.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Amnesty International merilis laporan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Pada akhir November 2025, lembaga itu kembali memperingatkan bahwa Israel “masih melakukan genosida”, meski gencatan senjata berlaku sejak 10 Oktober 2025.
Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 mengakibatkan 1.221 orang tewas dan 251 orang disandera, termasuk 44 korban yang meninggal. Balasan serangan Israel terhadap Gaza menewaskan sedikitnya 70.369 orang, menurut data kementerian kesehatan wilayah yang dianggap dapat diandalkan oleh PBB. (CNBC Indonesia)









































