Pengesahan RKUHAP Menuai Kontroversi, DPR Sebut Banyak Isu Hoaks

KENDARINEWS.COM — Pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (18/11), dikutip dari CNA.id, langsung memicu protes keras dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Namun DPR menegaskan banyak isu yang beredar terkait RKUHAP tidak benar alias hoaks.

Dalam pernyataannya, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut pengesahan RKUHAP sebagai sebuah “kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia”. Ia menambahkan, “Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan.”

Wirya menilai proses penyusunan RKUHAP minim transparansi dan memanipulasi partisipasi publik. “Bahkan, DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” ujar dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga menyatakan bahwa masukan dari organisasi masyarakat sipil yang dibacakan dalam rapat Panja dan Komisi III DPR “ternyata tidak akurat” dan “memiliki perbedaan substansi yang signifikan dengan masukan-masukan yang kami berikan”. Koalisi yang beranggotakan 21 organisasi itu menambahkan, “Kami menilai Rapat Panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan bahwa DPR dan Pemerintah telah mengakomodir masukan. Padahal, ini adalah bentuk meaningful manipulation dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil.”

Amnesty International Indonesia menyatakan RKUHAP yang baru disahkan, dan akan berlaku 2 Januari 2026, sarat pasal bermasalah yang memperlebar ruang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. “Maka, alih-alih memperkuat keadilan, penghormatan pada rule of law dan penghormatan pada hak peradilan pidana yang adil, revisi KUHAP saat ini justru menempatkan aparat dalam posisi dominan tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sementara warga semakin rentan terhadap kesewenang-wenangan negara,” kata Amnesty.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menanggapi kritikan itu usai rapat paripurna DPR, menegaskan pembahasan UU KUHAP baru telah melibatkan partisipasi masyarakat. “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas.”

Dalam rapat pengesahan yang disiarkan langsung di YouTube, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut berbagai isu terkait RKUHAP adalah hoaks. Ia mencontohkan, “Saat ini, kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi, bahkan semua fraksi, menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan.”

Habiburokhman menambahkan, soal pembekuan sepihak tabungan dan penyitaan gawai, hal itu juga tidak bisa dilakukan sepihak, harus ada izin hakim dan pengadilan. “Hoaks keempat, polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Hal ini juga tidak benar,” kata dia.

Ketua DPR Puan Maharani juga menegaskan, “Jadi semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami.”

Kontroversi ini menyoroti ketegangan antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil terkait RKUHAP, di tengah sorotan atas transparansi proses legislasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan