Sultra Darurat Kecelakaan Lalu Lintas, 208 Nyawa Melayang dalam 9 Bulan

KENDARINEWS.COM- – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berada dalam kondisi darurat kecelakaan lalu lintas. Data mencengangkan menunjukkan, sejak Januari hingga September 2025, terjadi 2.068 kasus kecelakaan yang merenggut 208 korban jiwa, 150 luka berat, dan 1.950 luka ringan.

Kondisi ini memicu perhatian serius dari aparat kepolisian dan pemerintah daerah, yang menekankan perlunya langkah terpadu untuk menekan angka fatalitas.

Data tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sultra di Aula Kanwil PT Jasa Raharja Kendari, Selasa (28/10/2025). Rakor yang mengusung tema “Strategi dalam Menurunkan Angka Fatalitas Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Sultra” dihadiri oleh Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko dan Kakanwil PT Jasa Raharja Nur Akbar, serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan bahwa pelanggaran rambu lalu lintas dan perilaku berkendara yang tidak tertib menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi batas kecepatan, tidak memakai helm SNI, mengemudi dalam kondisi mabuk, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya menimbulkan kerugian jiwa, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi. Hingga Oktober 2025, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp26 miliar bagi korban kecelakaan,” ujar Irjen Didik.

Polda Sultra telah mengambil langkah nyata dengan menerapkan Kebijakan Zero Knalpot Brong di seluruh wilayah hukum, termasuk pemusnahan ratusan knalpot ilegal. Kapolda menegaskan bahwa tantangan keselamatan di era mobilitas tinggi harus dihadapi melalui strategi terpadu, meliputi rekayasa lalu lintas, penegakan hukum yang konsisten, edukasi masyarakat, serta pembenahan sarana dan prasarana jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol Argowiyono, menambahkan bahwa keselamatan jalan membutuhkan kolaborasi lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan, untuk memberikan edukasi berlalu lintas sejak dini. Analisis data menunjukkan, sebagian besar korban kecelakaan berada pada usia produktif 15–21 tahun. Rekomendasi hasil rapat akan disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah.

Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar, menegaskan komitmen pihaknya untuk aktif melakukan edukasi keselamatan bagi pelajar dan masyarakat melalui program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas dan pemasangan imbauan di titik-titik rawan kecelakaan.

Tinggalkan Balasan