Mendagri: Jika Abdul Azis Tersangka dan Ditahan, Maka Wabup jadi Plt Bupati

KENDARINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa posisi Abdul Azis sebagai bupati tergantung pada keputusan lembaga anti rasuah tersebut.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa jika KPK tidak menahan Abdul Azis, maka yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Namun, jika KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka dan menahannya, maka Wakil Bupati Koltim, Yosep Sahaka, akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati.

“Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, masih dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, apabila tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap Tito Karnavian, Jumat (8/8/2025).

Mendagri mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, terkait kemungkinan status hukum Abdul Azis. “Terhadap Kolaka Timur ini, tentu kita hormati proses hukum. Saya sudah koordinasi dengan Pak Gubernur, untuk segera merespons sesuai perkembangan. Kalau tidak ditahan, maka yang bersangkutan (Abdul Azis) masih bisa bekerja,” jelasnya.

Tito memastikan bahwa jika Abdul Azis ditahan, surat penunjukan Wakil Bupati Koltim sebagai Plt akan dikeluarkan oleh Gubernur Sultra dan Kemendagri.

Mantan Kapolri ini menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan melalui kerja sama antara Kemendagri dan KPK dalam membangun sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Tinggalkan Balasan