Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika

KENDARINEWS.COM–Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yang melibatkan dua tersangka, yakni RA dan AS. Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penggerebekan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, Rabu, (26/3).

Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, “Kami berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba.”

Kasus pertama melibatkan RA, yang ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. RA diduga membawa narkotika jenis sabu menuju Kendari dari Kabupaten Kolaka menggunakan angkutan umum. Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.

“Penggeledahan terhadap tersangka RA menghasilkan barang bukti 555 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas dan sepatu. RA juga mengungkapkan bahwa ia menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Batam dengan imbalan Rp 30 juta,” ungkap Bambang Sukmo.

Dari hasil penyelidikan, RA diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Kasus kedua melibatkan AS, yang ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, di rumah milik SR di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor. Tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka AS mencapai 664 gram sabu. AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang sudah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini sendiri dikendalikan oleh ABS, yang menjadi buronan sejak 2024,” jelas Kombes Pol. Bambang.

AS akhirnya ditangkap di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 9 Maret 2025. Ia pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bersama-sama kita bisa menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.” Ujarnya.

Polda Sultra memastikan bahwa mereka akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan memerangi peredaran narkotika di seluruh wilayah Sultra demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.(abd)

Tinggalkan Balasan